Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat
Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus
dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan
terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga
digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten
Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang
membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum
kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk
diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari
perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan
penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut,
kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,”
jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah
sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh
otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor
registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang
sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang
berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam
sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para
pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri
jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten
Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik
perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang
terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar