SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap
narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33
kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B
Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China
warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit
handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga
Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang
saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil
penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau,
menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10
kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah
Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120
juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.
Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya
Utara, Kota Surabaya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu
bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam
tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik
ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan
sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam
proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1
Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup,
atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata
Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim
dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa
Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas
Kombes Abast.

0 Komentar