SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim
berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal
dari tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA
diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan
pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.
"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku
peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal
dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol
Jules Abraham Abast.
Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset
sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di
Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar
masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut
mencapai Rp 2,7 miliar.
Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari
hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan
sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari
penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September
2025.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana
mencurigakan yang mengarah kepada WP.
"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun
pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian
membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes
Pol Abast.
Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang
bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda
motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999
gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening
sebesar Rp 600 juta.
"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah
Kombes Abast.
Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga
melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun
2022 hingga 2026.
Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli
sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara
narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes
Abast.
"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama
pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes
Abast.
Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil
(Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan
Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang
dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen
pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi
lainnya.
"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes
Abast.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan
denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh
aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian
dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules
Abraham Abast.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad
Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8
perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam
proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp
55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika
beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes
Pol Kurniawan.
.jpeg)
0 Komentar