Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks
Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat
resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan
tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes
Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB
menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh
terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga
pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga
pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,”
ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan
sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif
penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani
pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan
diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar
menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri
dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri
telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di
seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam
menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan
melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan
melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai
proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius
Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang
tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih,
khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan
itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci
dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya
dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam,
baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang
sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada
pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah
Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan
hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang
terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah
ketentuan, yaitu:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
kewajiban menaati norma hukum;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan menyalahgunakan kewenangan;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perilaku penyimpangan seksual;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian
dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional
pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

0 Komentar