KOTA MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim
mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan
Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Jumat, (27/03/2026) pekan lalu.
SAGP diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan Serta
Kekerasan dan Pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H.
melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini
bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat
itu berusia 16 tahun.
Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah
korban saat tidak ada orang.
Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka
dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban
diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara
mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah
mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,”kata Ipda Jinarwan,
Senin (30/3/26).
Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi
ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus
dengan tersangka.
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan
di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda
Jinarwan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi
foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau,
serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo
Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo
Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal
335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415
huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang
persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3
bulan.
Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 3 tahun 6 bulan.
Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk
menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta
mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami
tindak pidana serupa.
0 Komentar