TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap
tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga
menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung
beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres
Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar
pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media
nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.
“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional
terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan
pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di
beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang
kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda
Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik
penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12
kilogram.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang
tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM
(47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka HR berperan
sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil
penyuntikan gas LPG.
“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan
membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk
dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa praktik tersebut
berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG,
di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para
pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan
sejumlah barang bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan
roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai
peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya
sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai
penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp
100.000 hingga Rp 150.000.
Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300
tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut
dan Rejotangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak
Rp10 miliar.
0 Komentar