MADIUN - Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda
asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka
yang berinisial SDR (50) dan STR (23) ini melakukan aksinya di wilayah
Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.
"Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang
terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kunci kontak yang masih
menancap," kata AKBP Kemas di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).
Untuk tersangka SDR, ada 6 TKP yang sudah dijarah, yaitu 2 TKP di
wilayah kecamatan Mejayan, 2 TKP di kecamatan Balerejo, dan 2 di kecamatan
Pilangkenceng.
Sedangkan untuk STR menjarah di Kecamatan Saradan ada 2 TKP, di
Kecamatan Wonoasri ada 3 TKP dan di Kecamatan Balerejo ada 1 TKP.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor
1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar
500 juta rupiah," tegasnya.
Adapun modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan
dengan berjalan kaki.
Kalau ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak
memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur.
Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan dengan naik ojol
dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.
Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, khususnya di area persawahan
maupun di teras rumah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci
di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkas Kapolres
Madiun.
0 Komentar