NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan
seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras
berbahaya (Okerbaya)daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik,
Alprazolam, dan Atarax.
Selain itu barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang
diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam
aktivitas peredaran juga diamankan petugas.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa
izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap
bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP
Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan
Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi
dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi
muda dan mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435
dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif
melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di
lingkungannya.
"Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan
tindaklanjuti," pungkasnya.
0 Komentar