Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap
tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20
April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330
tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan
instansi terkait, Selasa (21/4).
Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa
pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan
mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau
oleh masyarakat di tengah dinamika global.
Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang
menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan,
mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual
kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen
Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang
disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang,
sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan
segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung,
maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,”
lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026
tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan
LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19
masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian,
distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar
subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik
ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang
bukti berupa:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai
Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan,
para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian
ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan
modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi
barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,”
jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi
tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50
kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga
menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal
berlapis.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri
aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim
Polri.
Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian
dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK
Migas.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk
turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan,
pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi,
maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada
toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG
bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari
keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik
ilegal tersebut.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad,
kami tindak tegas.”
Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas,
profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan
kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar