Jawa Barat, 6 April 2026 — Resmob Bareskrim Polri berhasil
menangkap AS dan TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan
peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar
pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry
Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan
pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku
bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli
senjata api ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit
pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata
laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa
barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian
melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim
pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten
Bandung.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi
dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil,
hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan
senjata.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah
Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan
terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
Dari tangan Tatang, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta
sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan
bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam
memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga
pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah
Jawa Barat. Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki
Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol.
pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.
Arsya Menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun.
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” kata dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk
proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna
mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran
senjata api ilegal tersebut.
0 Komentar