Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal
YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap
suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas
laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau
direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke
platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki
Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin
yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin
kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media
elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan
mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga
penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi,
deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah
dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010
sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin
kanal YouTube milik komika tersebut.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami
perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna
menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan
profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,”
tegasnya.

0 Komentar