Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap
kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi
pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat
situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi
https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode
SMS blast kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang
mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran
lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban
diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi
Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data
pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan
menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta
mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS
blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima
orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari
pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga
negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan
sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS
blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah
diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari
jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol.
Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal
Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan
singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan
mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu
memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data
keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

0 Komentar