Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara
memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam
pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil
menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan
ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi
di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas
direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga
melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir
melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby
Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan
nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat
perhatian khusus pimpinan Polri.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah
kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini
menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,”
tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah
mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai
daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan
perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak
wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan
keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui
platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi
dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang
dipalsukan.
Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta
perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana
maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian
Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan
rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan
legal.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta
memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah
kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO
masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat
sejak 2022 hingga Oktober 2025.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak
dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan
perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga
(family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem
perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika
menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan
orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.
.jpeg)
0 Komentar