SURABAYA,- Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus
menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru
2026 yang akan segera digelar serentak.
Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda
Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan
khususnya jalan tol.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan
jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban
kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.
Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban
serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas
hambatan.
Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya
berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol
terutama kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan
penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.
Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal
108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika
diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108
ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri
diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan
barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena
menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya,
Rabu (18/2/26).
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP
Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah
antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif
untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang
ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki
lebih dari satu jalur,"kata AKBP Edith.
Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan
hanya tanggung jawab petugas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama - sama
menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi
keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension
Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak
sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan
risiko kecelakaan.
"Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga
sering memicu kemacetan panjang," pungkasnya.

0 Komentar