DENPASAR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas
implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan
perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah
hukum Polda Bali.
Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Kepala Korps Lalu
Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum dan berada di bawah
kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol
Faizal, S.I.K., M.H, dalam rangka mewujudkan sistem penindakan yang modern,
objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kepolisian Daerah Bali oleh
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto,
S.H., S.I.K., M.H. kepada Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes. Pol. Turmudi,
S.I.K.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut operasional dari
kebijakan Dirgakkum Korlantas Polri dalam memperkuat sistem pengawasan dan
penindakan digital di seluruh jajaran Polda, khususnya pada wilayah strategis
nasional dan destinasi pariwisata internasional seperti Bali.
"Distribusi ETLE Mobile Handheld ini merupakan langkah
strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara
mobile, fleksibel, dan presisi," ujar Kombes Pol Dwi Sumrahadi di Polda
Bali, Rabu (25/2/26).
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri menerangkan, perangkat
ini dirancang untuk mendukung personel di lapangan agar mampu melakukan capture
pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan menjadi lebih efektif,
profesional, dan minim potensi penyimpangan.
Perangkat ETLE Mobile Handheld yang diserahkan akan digunakan
untuk mendukung operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, terutama pada
jalur arteri, kawasan perkotaan, pusat destinasi wisata, serta titik-titik
rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan di wilayah Bali
diharapkan semakin optimal, terukur, serta mampu menjawab dinamika mobilitas
masyarakat dan wisatawan," tambah Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes. Pol.
Turmudi, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas dukungan Korlantas Polri, khususnya
dari Dirgakkum Korlantas Polri, dalam penguatan sistem penegakan hukum berbasis
elektronik.
"Kehadiran ETLE Mobile Handheld diyakini akan meningkatkan
efektivitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penindakan, serta mendorong
kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Kombes. Pol. Turmudi mengatakan ETLE Mobile Handheld mampu merekam
bukti pelanggaran berupa foto dan video yang dilengkapi data waktu, lokasi,
serta identitas kendaraan bermotor.
"Seluruh data hasil tangkapan tersebut terintegrasi dengan
sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas)," tambahnya.
Setelah melalui proses verifikasi oleh petugas validator, surat
konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data
registrasi kendaraan bermotor, sehingga proses penindakan berjalan secara
digital, transparan, dan terstandar secara nasional.
Melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya
untuk terus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, humanis,
dan berintegritas.
Diharapkan, penerapan ETLE Mobile Handheld di Polda Bali mampu
menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara
berkelanjutan di Pulau Dewata.

0 Komentar