BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka
masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten
Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku
penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo
Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu
(18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa
pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area
persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci
sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi
sepi ketika mencari rumput," kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar
Rp3.000.000.
"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan
total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,"
kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit
berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit
digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor,
surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu
buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan
Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama
tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama
Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk
keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang
meresahkan masyarakat.

0 Komentar