TANJUNG PERAK - Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.
Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat
transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres
Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus
narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto
11,09 gram yang siap diedarkan.
"Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26)
diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya," ujar
Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan
Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah
hukumnya.
Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu
pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang
dikemas dalam plastik kecil," kata Iptu Suroto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah
enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah
berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu
setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta
bonus sabu untuk dipakai sendiri.
"Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan
pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran," pungkasnya.
.jpeg)
0 Komentar