SURABAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota
Surabaya kembali menunjukkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil
mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga
kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah
Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar
pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S,
petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian
mengarah kepada Hlr Sgn.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama,
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam
memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti
ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan
yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum
akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari,
Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja
yang disimpan di saku celana tersangka.
Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik
pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon
seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih
menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan
Gubeng.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi
kedua.
Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi
menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik
hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara
meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas
papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram
tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO).
Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas
dalam peredaran ganja di Surabaya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes
Surabaya untuk menjalani tes urine.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke
Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur
dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus
menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

0 Komentar