Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana
perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor
kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam
konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang
No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol
Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya
Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan
Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat
terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah
melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang
menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa
kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari
Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar
Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri
melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging
tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit
truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9
ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual
ke masyarakat.
“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan
pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah
Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan
tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa
kedaluwarsa,” jelasnya.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian
ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K.
Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang
saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek
yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi
serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah
kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9
ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah
Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.
Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji
laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi
Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk
dikonsumsi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna
daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki
tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut,
daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh
masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat
orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai
perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging
tersebut ke pedagang di pasar.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali
daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan
memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya
keagamaan.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022.
Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali
diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80
ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3)
juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan
penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi,
khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat
dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar
keamanan.
0 Komentar