Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan
seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar
buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan
lintas negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan
Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara
Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026)
sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung
Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama
intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang
cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu
Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah
pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,”
ujarnya, Selasa (31/3).
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan
nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini
merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi
Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia,
termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan
terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini
diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam
skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak
hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil
mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan
12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan
tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah
diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian
setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan
komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan
transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga
pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan
terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera
mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung
proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia
Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi
terkait teknis pemulangan tersangka.
0 Komentar