Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima
tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan
lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan
barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki
Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian
penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap
sebelumnya.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan
telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya,
penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke
persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai
barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian
daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan
besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak
hukum.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah
menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses
hukum ke tahap berikutnya.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari
penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera
melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk
proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini
terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan
kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia
juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam
memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk
kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses
hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,”
tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari
pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses
penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.
0 Komentar