BOJONEGORO – Polres Bojonegoro tetap menunjukan komitmennya dalam
memberantas peredaran Narkoba untuk mewujudkan Bojonegoro zero Narkoba.
Sejak Januari hingga 10 Maret 2026 Polres Bojonegoro berhasil
mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika.
Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana
narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika
jenis ganja.
Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang
tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan
narkotika.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian
Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/26).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, dari 13 tersangka
yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,
satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai
atau pemilik narkotika jenis sabu.
"Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu
dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan
sekitarnya," kata AKBP Afrian.
Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal
Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika
dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling
lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.
Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi
narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga
masing-masing.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk
mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.
0 Komentar