Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan
komitmennya dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Melalui
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik
penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung
ke Malaysia.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang
dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara
serta menghentikan pencurian kekayaan alam.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea
Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal
untuk diselundupkan ke Malaysia.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal
KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal
(ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua
tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan
sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan
ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan
untuk dikirim ke luar negeri.
Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali
pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di
Malaysia berinisial M.
Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah
ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal
tanpa izin.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi
pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di
lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan
biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni,
menyampaikan langsung keterangan kepada wartawan.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak
pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah
tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap
bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial
kejahatan ini.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah
sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.
Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di
sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk
memperkuat alat bukti.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan
oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan
secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan
koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman
lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel
pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk
dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus
dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke
Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan
smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam
pemeriksaan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap
semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah
penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.
Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya
alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia
dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas
penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada
aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan
penyelundupan sumber daya alam.

0 Komentar