Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama
kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini
menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan
dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba
di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas
Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur,
dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk
pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K.
saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan
pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara
profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk
pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit
Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian
dari prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari
standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi
juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan
medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan
tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan
hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan,
dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap
tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma
Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus
dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk
mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai
prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk
memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan
secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan
terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan
objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses
penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,
sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
0 Komentar