BONDOWOSO - Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso
menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang
merupakan warga Bondowoso.
Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite
sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios - kios dengan harga yang lebih
mahal.
Kapolres Bondowoso, AKBP
Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua
tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM
bersubsidi.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi
bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).
Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan
BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan
masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar
Iptu Wawan.
Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan
penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM
bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan
penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan
kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta
berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi
masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk
menunjang aktivitas sehari hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun
serta denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Iptu Wawan.
0 Komentar