SIDOARJO - Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25
orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur
pada Bulan Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi
pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan
mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25
tersangka," kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen
Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkoba di wilayah Sidoarjo.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang
bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta
ganja seberat 408,66 gram.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan
kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387
juta.
Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba
dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung
(COD).
Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari
jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di
mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir
yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu
dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.
Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan
kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik
serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran
melalui sistem ranjau dan COD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan
untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut
berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
0 Komentar