GRESIK - Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam
memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.
Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres
Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara
mendadak.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan
Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga
berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya
narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
"Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada
masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap
pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi," ujarnya.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru - baru ini Polres Gresik
Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS
(35).
Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah
Kabupaten Gresik.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam
menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,"
ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan
sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.
Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran
Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip
sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos
pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang
Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang
lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20
tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,”
tegas AKBP Ramadhan.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau
masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah
Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak
Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres
Gresik.
.jpeg)
0 Komentar