GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali
menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap
kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan
Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang
tersangka berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang
menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di
wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob
Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi,
petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa
Pelemwatu.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan
sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,"
ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang
diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai
sarana transportasi.
"Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di
Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang
AKP Arya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap
kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP
terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal," tambahnya.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila
menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun
gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang
beroperasi selama 24 jam secara gratis.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak
Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.

0 Komentar