MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus
pencurian sepeda motor yang terjadi saat bulan Ramadan 1447 H.
Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu
II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di lokasi berbeda
berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Malang,AKP
Bambang Subinajar di Mapolres Malang, Rabu (4/3/26).
AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim
gabungan Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Polsek Turen dan Polsek
Sumberpucung setelah serangkaian penyelidikan pada Rabu (25/2/26) yang lalu.
"Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan
dilakukan pengembangan oleh penyidik," terang AKP Bambang.
Kasi Humas Polres Malang menerangkan, kasus ini bermula dari
laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik AN (49), warga Desa
Pagedangan, Kecamatan Turen.
Motor tersebut hilang saat diparkir di rumah korban yang dalam
keadaan kosong pada pertengahan Februari 2026.
“Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu
mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ujar AKP Bambang.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para
pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang.
Hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan, Polisi lebih dulu meringkus RS di sebuah
rumah kos di Kelurahan Turen.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor
Honda Beat yang merupakan hasil curian.
“Setelah kami lakukan lidik, pelaku RS berhasil diamankan di rumah
kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor curian,” jelasnya.
Pengembangan kemudian mengarah ke RV yang ditangkap di wilayah
Dampit.
Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga
digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
“Dari pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti,”
terang AKP Bambang.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap
kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.
Selain itu, Polres Malang Polda Jatim terus meningkatkan patroli
dan kegiatan preventif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri guna menjaga
situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
.jpeg)
0 Komentar