SITUBONDO –
Polres Situbondo Polda Jawa Timur membongkar praktik pembuatan petasan dan
penyimpanan bubuk mercon (petasan) dalam jumlah besar di sebuah rumah warga di
Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026) pekan lalu.
Dalam
pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S
(59) dan barang bukti sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit.
Selain itu
Polisi juga menemukan ratusan selongsong kertas yang disimpan oleh pelaku di
lokasi yang sangat berbahaya, yakni tepat di bawah kasur tempat tidurnya.
Kapolres
Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan,
menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah
adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak di Kampung Delleb.
Menindaklanjuti
laporan itu, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk
melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Kami
bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, ternyata pelaku
menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya," ujar AKP
Agung, Selasa (3/3/26).
Selain bubuk
mercon seberat 5,1 kg, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di
antaranya 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon
jenis blanggur, satu ikat sumbu, hingga belerang dan alat pembuat selongsong.
Mengingat
sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk
mercon tersebut langsung dimusnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob Polda
Jatim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini,
pelaku S telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
Ia terancam
dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak.
AKP Agung
menambahkan pihak Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan
bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari-hari besar di mana aktivitas
bermain petasan sering meningkat.
Seperti
ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa
penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana, oleh karena itu
peredarannya diatur ketat undang-undang.
Kombes Pol
Abast juga mengatakan bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Apabila
digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang
berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius.
Ia juga
menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal
karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Apalagi
disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah
Puasa.
Masyarakat
diimbau untuk melaporkan apabila ada aktifitas pembuatan petasan melalui Call
Center 110, karena ini untuk keamanan dan keselamatan bersama.

0 Komentar