MOJOKERTO - Polres Mojokerto Polda Jatim kembali berhasil
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat
Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres
Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko,
Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Dua
orang tersangka, yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis
kasus narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika
jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain
berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang
bukti pendukung lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K.,
M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo
menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait
dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan
dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram senilai
126 juta," kata AKP Eriek , Senin (9/3/26).
Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka
untuk mengungkap jaringan di atasny termasuk pemasok yang saat ini masih dalam
pencarian.
Diketahui, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang dengan
inisial "C" yang saat ini berstatus DPO.

0 Komentar