KOTA PASURUAN — Polres
Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar
pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso,
Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki - laki
berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus
ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian
penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan
terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang
mencurigakan di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan
diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang
masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu
pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut
merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya
yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek
Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana
menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15
tahun.
Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli
menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran
uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di
wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tegas AKBP Titus.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai
dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang
palsu," pungkas AKBP Titus.

0 Komentar